wong pekalongan

Selasa, 21 November 2017

PANCASILA DALAM KONTEK NKRI

PANCASILA DALAM KONTEKS NKRI

A. Geo-Politik Indonesia
Secara geo-politik Indonesia merupakan wawasan nusantara sebagai cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungan yang serba beragam dan bernilai strategis, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dan tetap menghargai serta menghormati kebhenikaan dalam setiap asfek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Pancasila merupakan asas kerohanian yang dalam ilmu kenegaraan populer disebut sebagai dasar filsafat negara. Dalam kedudukan ini Pancasila merupakan sumber nilai dan sumber norma dalam setiap aspek penyelenggaraan negara, termasuk sebagai sumber tertib hukum di negara Republik Indonesia. Konsekuensinya seluruh peraturan perundang-undangan serta penjabaranya senantiasa berdasarkan nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila Pancasila. Dalam konteks inilah Pancasila merupakan suatu asas kerohanian negara, sehingga merupakan suatu sumber nilai, norma dan kaidah hukum dalam ketatanegaraan Republik Indonesia. Kedudukan Pancasila yang demikian ini mewujudkan fungsinya yang pokok sebagai dasar negara Republik Indonesia, yang manifestasinya dijabarkan dalam suatu peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu Pancasila merupakan sumber hukum dasar negara baik yang tertulis yaitu UUD negara maupun hukum dasar tidak tertulis atau konvensi.
Proklamasi kemerdekaan  Indonesia merupakan kulminasi (titik puncak) dari tekad bangsa Indonesia untuk mencapai kemerdekaan. Proklamasi memuat perjuangan penegakkan jiwa Pancasila yang telah berabad-abad lamanya dicita-citakan. Selanjutnya tujuan dan cita-cita proklamasi ini tercermin dalam UUD 1945 yang terbagi dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD. Dan, UUD 1945 berlandaskan dan didasari oleh Pancasila yang merupakan sumber tata tertib hukum Indonesia.
Dalam pembukaan UUD 1945 terdapat dengan jelas maksud, tujuan dan alasan bangsa Indonesia merdeka. Dalam pembukaan itu juga secara resmi dan autentik dirumuskan kelima sila Pancasila dan Pancasila sebagai falsafah negara Republik Indonesia. Pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan, diungkapkan secara terperinci dalam Batang Tubuh UUD 1945 yang terdiri dari 37 pasal, 4 aturan peralihan dan 2 aturan tambahan. Secara khusus, pada pembukaan UUD 1945 dalam alinea IV, disebutkan bahwa pemerintah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tanah tumpah darah Indonesia, dan kemudian dipertegas kembali pada pasal 1 yang mengatakan bahwa negara Indonesia adalah negara kesatuan. Hal ini hendak menandaskan tuntutan jiwa Pancasila, yaitu terbentuknya negara kesatuan.Melalui prinsip-prinsip UUD 1945,. Sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia pun dibentuk. Dengan kata lain, sekali lagi, dasar sistem pemerintahan adalah UUD 1945, yang di dalamnya terkandung muatan-muatan Pancasila. Akan tetapi, kendati dalam perjalanan waktu sistem pemerintahan ketatanegaraan Republik Indonesia mengalami perubahan, sistem pemerintahan ketatanegaraan tetap berdasar pada UUD 1945.
1. Kedudukan, Fungsi dan Tujuan NKRI
Wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upaya mencapai dan mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian, wawasan nusantara menjadi landasan visional dalam menyelengarakan kehidupan nasional.
Wawasan nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan bagi penyelengaraan Negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyrakat, berbangsa dan bernegara.
Wawasan nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala asfek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional dari pada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa maupun daerah. Kepentingan-kepentingan  tersebut  tetap  dihormati, diakui dan dipenuhi selama tidak bertentangan dengan kepentingan nasional atau kepentingan masyrakat banyak. Nasionalisme yang tinggi disegala bidang kehidupan demi tercapainya  tujuan nasional tersebut merupakan pancaran dari makin meningkatnya rasa, paham dan semangat kebangsaan dalam jiwa bangsa Indonesia sebagai hasil pemahaman dan penghayatan wawasan nusantara.
2. Azas Wawasan Nusantara
Azas wawasan nusantara merupakan ketentuan-ketentuan antara kaidah-kaidah dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara dan diciptakan demi tetap taat dan setianya komponen pembentuk bangsa Indonesia (suku bangsa dan golongan) terhadap kesepakatan bersama. Harus disadari bahwa jika asas wawasan nusantara diabaikan, komponen pembentuk kesepakatan bersama akan melangar kesepakatan bersama tersebut, yang berarti bahwa tercerai-berainya bangsa dan nehara Indonesia.
Azas wawasan nusantara terdiri atas kepentingan yang bersama, tujuan yang sama, keadilan, kejujuran, solidaritas, kerjasama dan kesetiaan terhadap ikrar atau kesepakatan bersama demi terpeliharanya persatuan dan kesatuan  dalam kebhenikaan. Sebagai cera pandang dan visi nasional Indonesia, wawasan nusantara dijadikan arahan, pedoman,acuan dan tuntutan bagi setiap individu bangsa Indonesia dalam membangun dan memilihara tuntutan bangsa dan Negara kesatuan Republik Indonesia. Karena itu, implementasi atau penerapan wawasan nusantara harus tercantum pada pola piker, pola sikap dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan bangsa dan Negara kesatuan Republik Indonesia dari pada kepentingan pribadi atau kelompok sendiri. Dengan kata lain, wawasan nusantara menjadi pola yang mendasari cara nerfikir, bersikap  dan  bertindak  dalam rangka menghadapi, menyingkapi atau menangani berbagai permasalahan menyangkut kehidupan bermasyrakat, berbangsa dan bernegara.
3. Prosfek Geo-Politik Indonesia
Dewasa ini kita menyaksikan bahwa kehidupan individu dalam bermasyrakat, berbangsa dan dalam bernegara sedang mengalami perubahan. Kita juga menyadari banwa faktor utama yang mendorong terjadinya proses perubahan tersebut adalah hadirnya nilai-nilai kehidupan baru yang dibawa oleh Negara maju dengan kekuatan penetrasi globalnya. Apabila kita menolak sejarah kehidupan manusia  dan alam semesta, perubahan dalam kehidupan itu adalah suatu hal yang wajar dan alamiah.
Dalam dunia ini sesuatu yang abadi dan kekal itu adalah perubahan. Berkaitan dengan waswasn nusantara yang serat dengan nilai-nilai budaya bangsa dan dibentuk dalam proses panjang sejarah perjuangan bangsa, apakah wawasan bangsa Indonesia tentang persatuan dan kesatuan itu akan hanyut tanpa bekas atau akan tetap kokoh dan  mampu bertahan  dalam terapan nilai global yang menantang wawasan persatuan bangsa, tantangan itu antara lain adalah pemberdayaan rakyat  yang optimal, dunia tanpa batas, era baru kapitalisme dan kesadaran warga Negara.
Pemerintah Negara kesatuan Republik Indonesia melalui deklarasi tanggal 13 Desember 1957 mengajukan, bahwa NKRI perlu laut wilayah (territory water) selebar 12 mil laut dari garis pangkal atau garis dasar(base line) atas dasar “point to point theory”. Dengan demikian, laut antara pulau menjadi perairan pedalaman (internal waters). Selanjutnya laut wilayah dan laut pedalaman dikenal sebagai laut nusantara.
B. Otonomi daerah
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Secara harfiah, otonomi daerah berasal dari kata otonomi dan daerah. Dalam bahasa Yunani, otonomi berasal dari kata autos dan namos. Autos berarti sendiri dan namos berarti aturan atau undang-undang, sehingga dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri atau kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus rumah tangga sendiri. Sedangkan daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah.
Penyelengaraan Negara secara garis besar diselengarakan dengan dua system,yakni system sentralisasi dan system desentralisasi. System sentralisasi jika urusan yang bersangkutan dengan aspek kehidupan dikelola ditingkat pusat. Pada hakikatnya sifat sentralistik itu merupakan konsekuensi dari sifat negara kesatuan. Perbuatan penyelengaraan Negara yang sentralistik dan dipertentangkan dengan desentralisasi sudah sangat lama diperbincangkan, namun sampai sekarang isu-isu tantang penyelengaraan Negara yang diinginkan terus berkembang.
Desentralisasi dan otonomi dedefinisikan dalam berbagai pengertian. Diantara nya ialah suatu transfer atau delegasi kewenangan legal dan politik untuk merencanakan, membuat keputusan dan mengelola fungsi-fungsi publik dari pemertintah pusat dan agen-agennya kepada petugas lapangan, korporasi-korporasi publik semi otonomi atau organisasi non pemerintah.
Prinsip dari desentralisasi adalah adanya pelimpahan atau penyerahan wewenang dari pemerintah pusat (central government) kepada satuan-satuan pemerintahan dibawahnya untuk mengurus urusan rumah tangganya sendiri. Wewenang untuk mengurus rumah tangganya sendiri inilah yang disebut dengan hak otonomi.
Untuk mendukung keberhasilan otonomi daerah, dana harus mencukupi sebagai sumber penerimaan pelaksanaan desentralisasi yang diatur dengan UU No. 25 tahun 1999 tentang pertimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
C. Konsep astra gatra
Unsur kekuatan nasional di Indonesia diistilahakan dengan gatra dalam ketahanan nasional Indonesia. Sedangkan unsur-unsur kekuatan nasional indonesia dikenal dengan istilah astra gatra yang terdiri atas trigatra dan pancagatra.
1. Trigatra adalah : adalah aspek alamiah yang terdiri atas penduduk, sumber daya alam, dan wilayah.
2. Pancagatra adalah : aspek sosial yang terdiri atas ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya,dan pertahanan keamanan.
Unsur tersebut dianggap mempengaruhi negara dalam hal mengembangkan kekuatan nasionalnya untuk menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang bersangkutan. Dalam praktiknya kondisi ketahanan nasional dapat kita ketahui melalui pengamatan atas delapan gatra yang sudah disebutkan diatas. "sedangkan lemahmenurunnya tingkat ketahanan nasional akan menurunkan kemampuan bangsa dalam menghadapi ancaman kekuatan yangterjadi

D. Konsep geostrategi
Geostrategi merupakan strategi dalam memanfaatkan konstelasi geografi Negara untuk menentukan kebijakan, tujuan, sarana-sarana untuk mencapai tujuan nasional, geostrategi dapat pula dikatakan sebagai pemanfaatan kondisi lingkungan dalam upaya mewujudkan tujuan publik. Geostrategi indonesia merupakan strategi dalam memanfaatkan konstelasi geografis Negara Indonesia untuk menentukan kebijakan, tujuan dan sarana-sarana untuk mencapai tujuan nasional bangsa Indonesia. Geostrategi Indonesia  memberikan arahan tentang bagaimana merancang strategi pembangunan guna mewujudkan masa depan yang lebih baik, aman dan sejahtera. Oleh karena itu,  geostrategi  Indonesia bukanlah merupakan geo-politik untuk kepentingan politik dan perang, tetapi untuk kepentingan kesejahteraan dan keamanan.
E. Sosial budaya
Tata nilai budaya yang begitu lama dipertahankan dalam budaya Negara-negara timur, secara berangsur-angsur telah diganti dengan budaya barat. Cara berpakaian, makan dan minum dikalangan tertentu masyrakat timur telah menyerupai cara-cara Negara barat, termaksud juga kesenian. Gejala masuknya minuman-minuman keras dan obat-obat terlarang telah banyak meracuni remaja-remaja dinegara-negara berkembang, yang pada gilirannya nanti akan menghawatirkan sumber daya manusia untuk membangun Negara agar sejajar dengan Negara maju.
Usaha-usaha dari Negara berkembang untuk memilihara dan mengembangkan serta memperkenalkan budayanya ke seluruh plosok dunia sedang digalakan oleh pemerintah dalam rangka menarik industeri pariwisata. Namun satu hal yang menjadi pertanyaan, apakah nilai-nilai luhur dari budaya negri itu masih diamalkan oleh masyrakat. Hal ini akan menjadi suatu tantangan dalam melestarikan budaya tersebut apabila masyrakatnya kurang memilihara nilai-nilai luhur budayanya.
F. Negara dalam Kontek NKRI
Kata “Negara” berasal dari bahasa Sansekerta nagari atau nagara yang berarti kota. Negara memiliki arti luas dan arti sempit. Dalam arti luas negara merupakan kesatuan sosial yang diatur secara institusional dan melampaui masyarakat-masyarakat terbatas untuk mewujudkan kepentingan bersama. Sedangkan dalam arti sempit negara disamakan dengan lembaga-lembaga tertinggi dalam kehidupan sosial yang mengatur, memimpin dan mengkoordinasikan masyarakat supaya hidup wajar dan berkembang terus.
Negara adalah organisasi yang di dalamnya ada rakyat, wilayah yang permanen, dan pemerintah yang berdaulat (baik ke dalam maupun ke luar). Negara merupakan kesatuan sosial (masyarakat) yang diatur secara konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama. Negara dapat dilihat dari dua segi perwujudannya, yakni sebagai satu bentuk masyarakat yang memenuhi syarat-syarat tertentu dan sebagai satu gejala hukum.
Secara teoritis, negara dianggap ada apabila telah dipenuhi ketiga unsur negara, yaitu pemerintahan yang berdaulat, bangsa dan wilayah. Namun, di dalam praktek pada zaman modern, teori yang universal ini di dalam kenyataan tidak diikuti orang. Kita mengenal banyak bangsa yang menuntut wilayah yang sama, demikian pula halnya banyak pemerintahan yang menuntut bangsa yang sama. Orang kemudian beranggapan bahwa pengakuan dari bangsa lain, memerlukan mekanisme yang memungkinkan hal itu dan hal ini adalah lazim disebut proklamasi kemerdekaan suatu negara.
G. Politik Ekonomi Sosial dan Agama
1. Politik
Pancasila berfungsi sebagai landasan dan sekaligus tujuan dalam kehidupan politik bangsa Indonesia. Hal ini tampak dalam keberhasilan bangsa Indonesia menjabarkannya menjadi program-program dan aturan-aturan permainan dalam proses mewujudkan dan mengembangkan jati diri bangsa sebagai sistem politik Demokrasi Pancasila. Keberhasilan ini didukung dengan suatu evaluasi yang obyektif tentang realita kehidupan politiknya dari waktu ke waktu sehingga apa yang dicita-citakan bersama dapat terwujud dengan baik. Jika ditinjau dari bidang politik, maka demokrasi lebih dimaksudkan sebagai kedaulatan yang berada di tangan rakyat. Sebagai perwujudannya, masyarakat berpartisipasi dalam menyumbangkan pandangannya demi keutuhan bangsa dan negara.
2. Ekonomi
Pancasila dalam bidang ekonomi merupakan aturan main yang mengikat setiap pelaku ekonomi. Jika hal ini dipatuhi secara baik, maka akan terwujud suatu ketertiban prilaku warga sebagai pelaku ekonomi. Dengan demikian keadilan dan kesejahteraan sosial dapat terwujud.
3. Sosial
Pancasila adalah dasar kehidupan berbangsa dan bernegara bagi masyarakat Indonesia. Pancasila secara institusional dalam bidang kehidupan berbangsa tampak dengan adanya suku-suku yang menjadi satu bangsa, bangsa Indonesia yang memiliki derajat yang sama. Di samping itu, adanya kesatuan bahasa, yakni bahasa Indonesia.
4. Agama
Dalam bidang ini, nilai Pancasila diartikan sebagai sikap peduli dan toleransi antar agama. Setiap agama memiliki kepercayaan masing-masing. Dengan perkataan lain, kepercayaan pada setiap agama berbeda-beda. Namun, perbedaan itu bukan menjadi penghambat bagi kesatuan bangsa Indonesia. Pancasila menjadi pemersatu agama-agama dalam mewujudkan suatu bangsa, yakni bangsa Indonesia yang menjunjung tinggi sikap kepedulian atau toleransi antar agama.

Jumat, 03 November 2017

Filsafat praktis

Filsafat


Kata falsafah atau filsafat dalam bahasa Indonesia merupakan kata serapan dari bahasa Arab فلسة, yang juga diambil dari bahasa Yunani;  philosophia. Dalam bahasa ini, kata ini merupakan kata majemuk dan berasal dari kata-kata (philia = persahabatan, cinta dsb.) dan (sophia = “kebijaksanaan”). Sehingga arti harafiahnya adalah seorang “pencinta kebijaksanaan” atau “ilmu”. Kata filosofi yang dipungut dari bahasa Belanda juga dikenal di Indonesia. Bentuk terakhir ini lebih mirip dengan aslinya. Dalam bahasa Indonesia seseorang yang mendalami bidang falsafah disebut “filsuf”.

Definisi kata filsafat bisa dikatakan merupakan sebuah problem falsafi pula. Tetapi, paling tidak bisa dikatakan bahwa “filsafat” adalah studi yang mempelajari seluruh fenomena kehidupan dan pemikiran manusia secara kritis.

Ketakjuban
Takjub adalah salah satu sifat dasar manusia, banyak filsuf mengatakan bahwa thaumasis (kekaguman, keheranan, atau ketakjuban) yang menjadi awal kelahiran filsafat. Pada mulanya manusia takjub memandangi benda-benda aneh disekitarnya, lama-kelamaan ketakjubannya semakin terarah pada hal-hal yang lebih luas dan besar, seperti perubahan dan peredaran bulan, matahari, bintang-bintang, dan asal-muasal alam semesta (Renford,1963).

Keraguan
Manusia selaku penanya mempertanyakan sesuatu dengan maksud untuk memperoleh kejelasan dan keterangan mengenai sesuatu yang dipertanyakan itu. Tentu saja hal itu berarti bahwa apa yang dipertanyakan itu tidak jelas atau belum terang. Karena sesuatu itu tidak jelas atau belum terang manusia perlu dan harus bertanya. Petanyaan yang diajukan untuk memperoleh kejelasan dan yang pasti pada hakikatnya merupakan suatu pernyataan tentang adanya aporia (keraguan atau ketidak pastian) di pihak manusia yang bertanya.

Rasa Ingin tahu
Seorang filsuf yunani yang hidup lebih dari dua ratus tahun yang lalu percaya bahwa asal-mula filsafat adalah rasi ingin tau manusia. Menusia menganggap betapa menakjubkan hidup sehingga peranyaan filsafati (filosofis) muncul dengan sendirinya. Ketakjuban manusia telah melahirkan pertanyaan-pertanyaan, begitu juga ketidakpuasan manusia membuat pertanyaan-pertanyaan tak kunjung habis. Pertanyaan membuat kehidupan serta pengetahuan manusia berkembang dan maju. Pertanyaanlah membuat manusia melakukan pengamatan, penelitian, dan penyelidikan. Ketiga hal itulah yang menghasilkan penemuan baru yang semakin memperkaya manusia. Bahkan menurut Satre “kesadaran pada manusia bersifat bertanya yang sungguh-sungguh bertanya”