wong pekalongan

Selasa, 21 November 2017

PANCASILA DALAM KONTEK NKRI

PANCASILA DALAM KONTEKS NKRI

A. Geo-Politik Indonesia
Secara geo-politik Indonesia merupakan wawasan nusantara sebagai cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungan yang serba beragam dan bernilai strategis, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dan tetap menghargai serta menghormati kebhenikaan dalam setiap asfek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Pancasila merupakan asas kerohanian yang dalam ilmu kenegaraan populer disebut sebagai dasar filsafat negara. Dalam kedudukan ini Pancasila merupakan sumber nilai dan sumber norma dalam setiap aspek penyelenggaraan negara, termasuk sebagai sumber tertib hukum di negara Republik Indonesia. Konsekuensinya seluruh peraturan perundang-undangan serta penjabaranya senantiasa berdasarkan nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila Pancasila. Dalam konteks inilah Pancasila merupakan suatu asas kerohanian negara, sehingga merupakan suatu sumber nilai, norma dan kaidah hukum dalam ketatanegaraan Republik Indonesia. Kedudukan Pancasila yang demikian ini mewujudkan fungsinya yang pokok sebagai dasar negara Republik Indonesia, yang manifestasinya dijabarkan dalam suatu peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu Pancasila merupakan sumber hukum dasar negara baik yang tertulis yaitu UUD negara maupun hukum dasar tidak tertulis atau konvensi.
Proklamasi kemerdekaan  Indonesia merupakan kulminasi (titik puncak) dari tekad bangsa Indonesia untuk mencapai kemerdekaan. Proklamasi memuat perjuangan penegakkan jiwa Pancasila yang telah berabad-abad lamanya dicita-citakan. Selanjutnya tujuan dan cita-cita proklamasi ini tercermin dalam UUD 1945 yang terbagi dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD. Dan, UUD 1945 berlandaskan dan didasari oleh Pancasila yang merupakan sumber tata tertib hukum Indonesia.
Dalam pembukaan UUD 1945 terdapat dengan jelas maksud, tujuan dan alasan bangsa Indonesia merdeka. Dalam pembukaan itu juga secara resmi dan autentik dirumuskan kelima sila Pancasila dan Pancasila sebagai falsafah negara Republik Indonesia. Pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan, diungkapkan secara terperinci dalam Batang Tubuh UUD 1945 yang terdiri dari 37 pasal, 4 aturan peralihan dan 2 aturan tambahan. Secara khusus, pada pembukaan UUD 1945 dalam alinea IV, disebutkan bahwa pemerintah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tanah tumpah darah Indonesia, dan kemudian dipertegas kembali pada pasal 1 yang mengatakan bahwa negara Indonesia adalah negara kesatuan. Hal ini hendak menandaskan tuntutan jiwa Pancasila, yaitu terbentuknya negara kesatuan.Melalui prinsip-prinsip UUD 1945,. Sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia pun dibentuk. Dengan kata lain, sekali lagi, dasar sistem pemerintahan adalah UUD 1945, yang di dalamnya terkandung muatan-muatan Pancasila. Akan tetapi, kendati dalam perjalanan waktu sistem pemerintahan ketatanegaraan Republik Indonesia mengalami perubahan, sistem pemerintahan ketatanegaraan tetap berdasar pada UUD 1945.
1. Kedudukan, Fungsi dan Tujuan NKRI
Wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upaya mencapai dan mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian, wawasan nusantara menjadi landasan visional dalam menyelengarakan kehidupan nasional.
Wawasan nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan bagi penyelengaraan Negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyrakat, berbangsa dan bernegara.
Wawasan nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala asfek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional dari pada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa maupun daerah. Kepentingan-kepentingan  tersebut  tetap  dihormati, diakui dan dipenuhi selama tidak bertentangan dengan kepentingan nasional atau kepentingan masyrakat banyak. Nasionalisme yang tinggi disegala bidang kehidupan demi tercapainya  tujuan nasional tersebut merupakan pancaran dari makin meningkatnya rasa, paham dan semangat kebangsaan dalam jiwa bangsa Indonesia sebagai hasil pemahaman dan penghayatan wawasan nusantara.
2. Azas Wawasan Nusantara
Azas wawasan nusantara merupakan ketentuan-ketentuan antara kaidah-kaidah dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara dan diciptakan demi tetap taat dan setianya komponen pembentuk bangsa Indonesia (suku bangsa dan golongan) terhadap kesepakatan bersama. Harus disadari bahwa jika asas wawasan nusantara diabaikan, komponen pembentuk kesepakatan bersama akan melangar kesepakatan bersama tersebut, yang berarti bahwa tercerai-berainya bangsa dan nehara Indonesia.
Azas wawasan nusantara terdiri atas kepentingan yang bersama, tujuan yang sama, keadilan, kejujuran, solidaritas, kerjasama dan kesetiaan terhadap ikrar atau kesepakatan bersama demi terpeliharanya persatuan dan kesatuan  dalam kebhenikaan. Sebagai cera pandang dan visi nasional Indonesia, wawasan nusantara dijadikan arahan, pedoman,acuan dan tuntutan bagi setiap individu bangsa Indonesia dalam membangun dan memilihara tuntutan bangsa dan Negara kesatuan Republik Indonesia. Karena itu, implementasi atau penerapan wawasan nusantara harus tercantum pada pola piker, pola sikap dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan bangsa dan Negara kesatuan Republik Indonesia dari pada kepentingan pribadi atau kelompok sendiri. Dengan kata lain, wawasan nusantara menjadi pola yang mendasari cara nerfikir, bersikap  dan  bertindak  dalam rangka menghadapi, menyingkapi atau menangani berbagai permasalahan menyangkut kehidupan bermasyrakat, berbangsa dan bernegara.
3. Prosfek Geo-Politik Indonesia
Dewasa ini kita menyaksikan bahwa kehidupan individu dalam bermasyrakat, berbangsa dan dalam bernegara sedang mengalami perubahan. Kita juga menyadari banwa faktor utama yang mendorong terjadinya proses perubahan tersebut adalah hadirnya nilai-nilai kehidupan baru yang dibawa oleh Negara maju dengan kekuatan penetrasi globalnya. Apabila kita menolak sejarah kehidupan manusia  dan alam semesta, perubahan dalam kehidupan itu adalah suatu hal yang wajar dan alamiah.
Dalam dunia ini sesuatu yang abadi dan kekal itu adalah perubahan. Berkaitan dengan waswasn nusantara yang serat dengan nilai-nilai budaya bangsa dan dibentuk dalam proses panjang sejarah perjuangan bangsa, apakah wawasan bangsa Indonesia tentang persatuan dan kesatuan itu akan hanyut tanpa bekas atau akan tetap kokoh dan  mampu bertahan  dalam terapan nilai global yang menantang wawasan persatuan bangsa, tantangan itu antara lain adalah pemberdayaan rakyat  yang optimal, dunia tanpa batas, era baru kapitalisme dan kesadaran warga Negara.
Pemerintah Negara kesatuan Republik Indonesia melalui deklarasi tanggal 13 Desember 1957 mengajukan, bahwa NKRI perlu laut wilayah (territory water) selebar 12 mil laut dari garis pangkal atau garis dasar(base line) atas dasar “point to point theory”. Dengan demikian, laut antara pulau menjadi perairan pedalaman (internal waters). Selanjutnya laut wilayah dan laut pedalaman dikenal sebagai laut nusantara.
B. Otonomi daerah
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Secara harfiah, otonomi daerah berasal dari kata otonomi dan daerah. Dalam bahasa Yunani, otonomi berasal dari kata autos dan namos. Autos berarti sendiri dan namos berarti aturan atau undang-undang, sehingga dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri atau kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus rumah tangga sendiri. Sedangkan daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah.
Penyelengaraan Negara secara garis besar diselengarakan dengan dua system,yakni system sentralisasi dan system desentralisasi. System sentralisasi jika urusan yang bersangkutan dengan aspek kehidupan dikelola ditingkat pusat. Pada hakikatnya sifat sentralistik itu merupakan konsekuensi dari sifat negara kesatuan. Perbuatan penyelengaraan Negara yang sentralistik dan dipertentangkan dengan desentralisasi sudah sangat lama diperbincangkan, namun sampai sekarang isu-isu tantang penyelengaraan Negara yang diinginkan terus berkembang.
Desentralisasi dan otonomi dedefinisikan dalam berbagai pengertian. Diantara nya ialah suatu transfer atau delegasi kewenangan legal dan politik untuk merencanakan, membuat keputusan dan mengelola fungsi-fungsi publik dari pemertintah pusat dan agen-agennya kepada petugas lapangan, korporasi-korporasi publik semi otonomi atau organisasi non pemerintah.
Prinsip dari desentralisasi adalah adanya pelimpahan atau penyerahan wewenang dari pemerintah pusat (central government) kepada satuan-satuan pemerintahan dibawahnya untuk mengurus urusan rumah tangganya sendiri. Wewenang untuk mengurus rumah tangganya sendiri inilah yang disebut dengan hak otonomi.
Untuk mendukung keberhasilan otonomi daerah, dana harus mencukupi sebagai sumber penerimaan pelaksanaan desentralisasi yang diatur dengan UU No. 25 tahun 1999 tentang pertimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
C. Konsep astra gatra
Unsur kekuatan nasional di Indonesia diistilahakan dengan gatra dalam ketahanan nasional Indonesia. Sedangkan unsur-unsur kekuatan nasional indonesia dikenal dengan istilah astra gatra yang terdiri atas trigatra dan pancagatra.
1. Trigatra adalah : adalah aspek alamiah yang terdiri atas penduduk, sumber daya alam, dan wilayah.
2. Pancagatra adalah : aspek sosial yang terdiri atas ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya,dan pertahanan keamanan.
Unsur tersebut dianggap mempengaruhi negara dalam hal mengembangkan kekuatan nasionalnya untuk menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang bersangkutan. Dalam praktiknya kondisi ketahanan nasional dapat kita ketahui melalui pengamatan atas delapan gatra yang sudah disebutkan diatas. "sedangkan lemahmenurunnya tingkat ketahanan nasional akan menurunkan kemampuan bangsa dalam menghadapi ancaman kekuatan yangterjadi

D. Konsep geostrategi
Geostrategi merupakan strategi dalam memanfaatkan konstelasi geografi Negara untuk menentukan kebijakan, tujuan, sarana-sarana untuk mencapai tujuan nasional, geostrategi dapat pula dikatakan sebagai pemanfaatan kondisi lingkungan dalam upaya mewujudkan tujuan publik. Geostrategi indonesia merupakan strategi dalam memanfaatkan konstelasi geografis Negara Indonesia untuk menentukan kebijakan, tujuan dan sarana-sarana untuk mencapai tujuan nasional bangsa Indonesia. Geostrategi Indonesia  memberikan arahan tentang bagaimana merancang strategi pembangunan guna mewujudkan masa depan yang lebih baik, aman dan sejahtera. Oleh karena itu,  geostrategi  Indonesia bukanlah merupakan geo-politik untuk kepentingan politik dan perang, tetapi untuk kepentingan kesejahteraan dan keamanan.
E. Sosial budaya
Tata nilai budaya yang begitu lama dipertahankan dalam budaya Negara-negara timur, secara berangsur-angsur telah diganti dengan budaya barat. Cara berpakaian, makan dan minum dikalangan tertentu masyrakat timur telah menyerupai cara-cara Negara barat, termaksud juga kesenian. Gejala masuknya minuman-minuman keras dan obat-obat terlarang telah banyak meracuni remaja-remaja dinegara-negara berkembang, yang pada gilirannya nanti akan menghawatirkan sumber daya manusia untuk membangun Negara agar sejajar dengan Negara maju.
Usaha-usaha dari Negara berkembang untuk memilihara dan mengembangkan serta memperkenalkan budayanya ke seluruh plosok dunia sedang digalakan oleh pemerintah dalam rangka menarik industeri pariwisata. Namun satu hal yang menjadi pertanyaan, apakah nilai-nilai luhur dari budaya negri itu masih diamalkan oleh masyrakat. Hal ini akan menjadi suatu tantangan dalam melestarikan budaya tersebut apabila masyrakatnya kurang memilihara nilai-nilai luhur budayanya.
F. Negara dalam Kontek NKRI
Kata “Negara” berasal dari bahasa Sansekerta nagari atau nagara yang berarti kota. Negara memiliki arti luas dan arti sempit. Dalam arti luas negara merupakan kesatuan sosial yang diatur secara institusional dan melampaui masyarakat-masyarakat terbatas untuk mewujudkan kepentingan bersama. Sedangkan dalam arti sempit negara disamakan dengan lembaga-lembaga tertinggi dalam kehidupan sosial yang mengatur, memimpin dan mengkoordinasikan masyarakat supaya hidup wajar dan berkembang terus.
Negara adalah organisasi yang di dalamnya ada rakyat, wilayah yang permanen, dan pemerintah yang berdaulat (baik ke dalam maupun ke luar). Negara merupakan kesatuan sosial (masyarakat) yang diatur secara konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama. Negara dapat dilihat dari dua segi perwujudannya, yakni sebagai satu bentuk masyarakat yang memenuhi syarat-syarat tertentu dan sebagai satu gejala hukum.
Secara teoritis, negara dianggap ada apabila telah dipenuhi ketiga unsur negara, yaitu pemerintahan yang berdaulat, bangsa dan wilayah. Namun, di dalam praktek pada zaman modern, teori yang universal ini di dalam kenyataan tidak diikuti orang. Kita mengenal banyak bangsa yang menuntut wilayah yang sama, demikian pula halnya banyak pemerintahan yang menuntut bangsa yang sama. Orang kemudian beranggapan bahwa pengakuan dari bangsa lain, memerlukan mekanisme yang memungkinkan hal itu dan hal ini adalah lazim disebut proklamasi kemerdekaan suatu negara.
G. Politik Ekonomi Sosial dan Agama
1. Politik
Pancasila berfungsi sebagai landasan dan sekaligus tujuan dalam kehidupan politik bangsa Indonesia. Hal ini tampak dalam keberhasilan bangsa Indonesia menjabarkannya menjadi program-program dan aturan-aturan permainan dalam proses mewujudkan dan mengembangkan jati diri bangsa sebagai sistem politik Demokrasi Pancasila. Keberhasilan ini didukung dengan suatu evaluasi yang obyektif tentang realita kehidupan politiknya dari waktu ke waktu sehingga apa yang dicita-citakan bersama dapat terwujud dengan baik. Jika ditinjau dari bidang politik, maka demokrasi lebih dimaksudkan sebagai kedaulatan yang berada di tangan rakyat. Sebagai perwujudannya, masyarakat berpartisipasi dalam menyumbangkan pandangannya demi keutuhan bangsa dan negara.
2. Ekonomi
Pancasila dalam bidang ekonomi merupakan aturan main yang mengikat setiap pelaku ekonomi. Jika hal ini dipatuhi secara baik, maka akan terwujud suatu ketertiban prilaku warga sebagai pelaku ekonomi. Dengan demikian keadilan dan kesejahteraan sosial dapat terwujud.
3. Sosial
Pancasila adalah dasar kehidupan berbangsa dan bernegara bagi masyarakat Indonesia. Pancasila secara institusional dalam bidang kehidupan berbangsa tampak dengan adanya suku-suku yang menjadi satu bangsa, bangsa Indonesia yang memiliki derajat yang sama. Di samping itu, adanya kesatuan bahasa, yakni bahasa Indonesia.
4. Agama
Dalam bidang ini, nilai Pancasila diartikan sebagai sikap peduli dan toleransi antar agama. Setiap agama memiliki kepercayaan masing-masing. Dengan perkataan lain, kepercayaan pada setiap agama berbeda-beda. Namun, perbedaan itu bukan menjadi penghambat bagi kesatuan bangsa Indonesia. Pancasila menjadi pemersatu agama-agama dalam mewujudkan suatu bangsa, yakni bangsa Indonesia yang menjunjung tinggi sikap kepedulian atau toleransi antar agama.

Jumat, 03 November 2017

Filsafat praktis

Filsafat


Kata falsafah atau filsafat dalam bahasa Indonesia merupakan kata serapan dari bahasa Arab فلسة, yang juga diambil dari bahasa Yunani;  philosophia. Dalam bahasa ini, kata ini merupakan kata majemuk dan berasal dari kata-kata (philia = persahabatan, cinta dsb.) dan (sophia = “kebijaksanaan”). Sehingga arti harafiahnya adalah seorang “pencinta kebijaksanaan” atau “ilmu”. Kata filosofi yang dipungut dari bahasa Belanda juga dikenal di Indonesia. Bentuk terakhir ini lebih mirip dengan aslinya. Dalam bahasa Indonesia seseorang yang mendalami bidang falsafah disebut “filsuf”.

Definisi kata filsafat bisa dikatakan merupakan sebuah problem falsafi pula. Tetapi, paling tidak bisa dikatakan bahwa “filsafat” adalah studi yang mempelajari seluruh fenomena kehidupan dan pemikiran manusia secara kritis.

Ketakjuban
Takjub adalah salah satu sifat dasar manusia, banyak filsuf mengatakan bahwa thaumasis (kekaguman, keheranan, atau ketakjuban) yang menjadi awal kelahiran filsafat. Pada mulanya manusia takjub memandangi benda-benda aneh disekitarnya, lama-kelamaan ketakjubannya semakin terarah pada hal-hal yang lebih luas dan besar, seperti perubahan dan peredaran bulan, matahari, bintang-bintang, dan asal-muasal alam semesta (Renford,1963).

Keraguan
Manusia selaku penanya mempertanyakan sesuatu dengan maksud untuk memperoleh kejelasan dan keterangan mengenai sesuatu yang dipertanyakan itu. Tentu saja hal itu berarti bahwa apa yang dipertanyakan itu tidak jelas atau belum terang. Karena sesuatu itu tidak jelas atau belum terang manusia perlu dan harus bertanya. Petanyaan yang diajukan untuk memperoleh kejelasan dan yang pasti pada hakikatnya merupakan suatu pernyataan tentang adanya aporia (keraguan atau ketidak pastian) di pihak manusia yang bertanya.

Rasa Ingin tahu
Seorang filsuf yunani yang hidup lebih dari dua ratus tahun yang lalu percaya bahwa asal-mula filsafat adalah rasi ingin tau manusia. Menusia menganggap betapa menakjubkan hidup sehingga peranyaan filsafati (filosofis) muncul dengan sendirinya. Ketakjuban manusia telah melahirkan pertanyaan-pertanyaan, begitu juga ketidakpuasan manusia membuat pertanyaan-pertanyaan tak kunjung habis. Pertanyaan membuat kehidupan serta pengetahuan manusia berkembang dan maju. Pertanyaanlah membuat manusia melakukan pengamatan, penelitian, dan penyelidikan. Ketiga hal itulah yang menghasilkan penemuan baru yang semakin memperkaya manusia. Bahkan menurut Satre “kesadaran pada manusia bersifat bertanya yang sungguh-sungguh bertanya”

Sabtu, 28 Oktober 2017

PEMIKIRAN FILSAFAT TERHADAP TAUHID

MAKALAH

PENGARUH TAUHID OLEH PEMIKIRAN FILSAFAT

Dibuat untuk memenuhi tugas dari mapel ilmu tauhid
Dosen pengampu : Qowwim musthofa M,Ag













Disusun oleh :

M. Fahad khaidar : 17.21.1390

FAKULTAS USHULUDDIN PRODI ILMU HADIST
INSTITUT ILMU ALQUR’AN (IIQ)
YOGYAKARTA
2017


















BAB I 
PENDAHULUAN



1.Latar belakang 

Ilmu kalam atau ilmu tauhid merupakan disiplin ilmu keislaman yang banyak mengedepankan pembicaraan tentang persoalan-persoalan kalam Tuhan. Jika pembicaraan ilmu kalam hanya berkisar pada keyakinan-keyakinan yang harus di pegang oleh umat islam, tanpa argumentasi rasional, ilmu ini lebih spesifik mengambil bentuk sendiri dengan istilah ilmu tauhid atau ilmu ‘aqa’id. Pembicaraan materi-materi yang tercakup dalam ilmu kalam terkesan tidak menyentuh dzauq ( rasa rohaniah).

Kajian agama erat hubungannya dengan kajian filosofis, lantaran agama juga menyangkut fundamental value dan ethnic values, untuk tidak semata mata bersifat teologis. Hal demikian dapat dimaklumi, lantaran pendekatan legal-formal  dan lebih-lebih lagi pendekatan fiqh jauh lebih dominan dari pada pendekatan yang lainnya. Filsafat merupakan hasil karya  berfikir dalam mencari hakikat segala sesuatu secara sistematis, radikal, dan universal. Dengan berfilsafat kita bisa menyelidiki, membahas, serta memikirkan seluruh alam kenyataan dan menyelidiki bagaimana hubungan kenyataan yang satu dengan yang lain sehingga diperoleh pemikiran baru dan pendalaman terhadap agama. 

Pada dasar nya ilmu tauhid ialah ilmu yang berlandaskan dalil-dalil normatif yang bersifat mengikat dan terbatas. Sedangkan filsafat adalah ilmu yang berdasarkan teori pemahaman yang digali dari akal dan tidak terbatas. Ketika kata filsafat disandarkan kata tauhid maka memberi pengertian bahwa penalaran tentang ketuhanan bisa digali dari pemikiran yang mendalam. Karena filsafat dilandasi oleh pemikiran akal, tentu yang dihasilkan akan berbeda antara manusia satu dengan yang lain nya. Hal ini disebabkan oleh perbedaan manusia dari segi keilmuan, penghayatan, serta lingkungan dan cita-cita manusia itu sendiri. Sehingga kebenaran tauhid seringkali menjadi paradigma manusia dalam menentukan bagaimana manusia itu bertauhid. 

2.Rumusan masalah

a.Apakah pengertian tauhid ?
b.Apakah pengertian filsafat ?
c.Bagaimana pengaruh filsafat terhadap tauhid  ?


3.Tujuan 

Penalaran tentang tauhid dan filsafat sering kali menjadi polemik ditengah umat islam. Semoga makalah ini memberi manfaat untuk lebih memahami pengaruh tauhid oleh pemikiran filsafat. 


BAB II 
PEMBAHASAN 

A.Pengertian tauhid

Pada dasarnya tonggak dasar Ilmu Tauhid atau Ilmu Kalam sudah berkembang dari semenjak masa sahabat Rasulullah. Bahkan perkembangan Ilmu Tauhid ini merupakan konsentrasi dakwah seluruh sahabat Rasulullah. Karenanya perkembangan Ilmu Tauhid di masa sahabat Nabi justru lebih mapan dan lebih pesat di banding dengan periode-periode sesudahnya.[ Abu Fateh, Penjelasan Lengkap Allah ada Tanpa Tempat Dan Tanpa arah dari kitab Ghâyah al-Bayân Fî Tanzîh Allâh ‘An al-Jihah Wa al-Makân, hlm.10]Perkataan tauhid berasal dari bahasa Arab yaitu wahhada,  yuwahhidu. Secara etimologis tauhid berarti keesaan. Maksudnya yaitu atikad atau keyakinan bahwa Allah SWT adalah Esa, Tunggal, Satu. Ilmu tauhid juga sering disebut sebagai ilmu kalam karena dalam memberikan dalil tentang pkok (usul) agama cenderung kepada logika (mantiq), seperti yang biasa dilakukan oleh para pemikir dalam hal menjelaskan seluk beluk hujjah tentang pendiriannya. 

Tauhid dibagi menjadi tiga : 

a.Tauhid rububiyah 
Tauhid rububiyah adalah pembahasan tauhid yang berkaitan dengan perbuatan Allah, seperti menciptakan, mengatur, memberi rezeki atau mematikan.[ H. Mahrus Ali, Mantan kyai NU menggugat tahlilan istighosah dan ziarah para wali (Laa tasyuki, Surabaya, 2007) hlm.8] Allah berfirman :
 قُلِ اللهُ خالقُ كُلِّ شىءٍ وهو الواحد القهّار  (Qs. Ar-ra’d :13:16)

artinya : “Katakanlah: Allah adalah Pencipta segala sesuatu dan Dia-lah Tuhan Yang Maha Esalagi Maha Perkasa.”

b.Tauhid uluhiyah
Tauhid Uluhiyyah dapat dimaknai dengan keesaan Allah swt. dalam ibadah, yakni segenap ciptaan-Nya hanya beribadahkepada-Nya dengan tidak menduakan,atau menganggap ciptaan-Nya setara ataubagian dari ketuhanan, sebagaimana keyakinan dalam trinitas dan sebagainya. Kita hanya menyembah kepada-Nya.Segenap hidup mati, jiwa raga dan ibadah kita hanya ditujukan atau diabdikan kepada Allah swt. Kita tidak memintapertolongan, perubahan nasib, kekayaan, keselamatan, kesejahteraan, kepada selainAllah. Karena keyakinan kita bahwa segalasesuatu diciptakan, dikuasai dan ada padagenggaman Allah swt., sehingga kitahanya beribadah dan memintapertolongan kepada-Nya semata.[ Daniel Rusyad Hamdanny, Buku Kecil Tauhid,pdf (https://www.scribd.com/document/338158490/Buku-Kecil-Tauhid-pdf. 24/10/2017) hlm.07 ] Alloh berfirman dalam QSAl-Fatihah (01:05) : 
ايّاك نعبد وايّاك نستعين                                

artinya : “hanya kepada Engkau kami menyembah,dan hanya pada Engkau kami mohon pertolongan”

c.Tauhid Al-asma was shifat 
Yaitu keesaan Allah swt. atas segala nama yang Dia nisbatkan pada diri-Nya, dan atas segala sifat yang Dia sifatkan pada diri Nya di dalam Al Qur’an dan pada sunah nabi-Nya. Sehingga kita mengimani segala nama dan sifat tersebut dengan menetapkan apa yang ditetapkan Nya dan mengingkari apa yang diingkari Nya,tanpa mengubah, tanpa mengurangi, tanpa bertanya bagaimana dan tanpa memberi analogi atau perumpamaan.[ Ibid.9] Pemahaman tidak sejalan dengan filsafat yang selalu menggali penalaran dengan akal sampai hal yang paling mendasar. Hal yang sangat penting dalam mengimani asma dan sifat-sifat Allah swt. Adalah sebagaimana firman Allah swt. pada QS AsSyura (42:11) : 

لَيسَ كمثله شىء وهو السميع البصير                                      
artinya : “Tidak ada sesuatupun yang serupa dengan Dia. Dan Dia-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” 

B.Pengertian filsafat 

Filsafat berasal dari kata yunani, yaitu philoshopia, kata berangkai dari kata philein yang berarti mencintai, dan shopia berarti kebijaksanaan. Philoshopia berarti cinta akan kebijaksaan (English: love wisdom, Belanda wijsbegeerte, Arab : muhibbu al hikmah). Orang yang berfilsafat atau melakukan filsafat disebut “filsuf atau filosof”, artinya cinta kebijaksanaan.[ Hasyimsyah Nasution, Filsafat Islam (Gaya Media Pratama, Jakarta:2013) hlm.1]Filsafat adalah ilmu yang berusaha mencari sebab yang sedalam-dalamnya bagi segala sesuatu berdasarkan pikiran atau rasio. Filsafat adalah pandangan hidup seseorang atau sekelompok orang yang merupakan konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan. Filsafat juga diartikan sebagai suatu sikap seseorang yang sadar dan dewasa dalam memikirkan segala sesuatu secara mendalam dan ingin melihat dari segi yang luas dan menyeluruh dengan segala hubungan.

Secara terminologi adalah arti yang dikandung oleh istilah filsafat. Hal ini disebabkan batasan dari filsafat itu sendiri banyak maka diperkenalkan beberapa batasan sebagai berikut :

1)Plato, berpendapat bahwa filsafat adalah pengetahuan yang mencoba untuk mencapai tentang kebenaran yang asli karena kebenaran itu mutlak ditangan Tuhan. 

2)Aristoteles, berpendapat bahwa filsafat adalah ilmu (pengetahuan) yang meliputi kebenaran yang didalam nya terkandung ilmu ilmu metafisika, logika, retorika, etika dan estetika.[ Suaedi, Pengantar Filsafat Ilmu (PT penerbit IPB press, Bogor: 2015) hlm.17]

3)Immanuel khan, filsuf barat dengan gelar raksasa pemikir eropa mengatakan filsafat adalah ilmu pokok dan pangkal segala pengetahuan yang mencangkup didalam nya empat persoalan :

a)Apa yang kita ketahui dijawab oleh metafisika. 
b)Apa yang boleh kita kerjakan, dijawab oleh etika.
c)Apa yang dinamakan manusia, dijawab oleh antropology. 
d)Sampai dimana harapan kita, dijawab oleh agama.[ Ibid.18]


C.Pengaruh filsafat terhadap perkembangan ilmu tauhid

Filsafat dulunya merupakan gagasan manusia tentang alam. Yakni penalaran manusia tentang apa saja yang ada disekitar nya. Termasuk perihal muncul nya alam raya ini. Walaupun filsafat adalah ilmu yang berasal dari rasio (akal) tetapi pengambilan keputusan dari gagasan nya haruslah bersifat ilmiyah dan mendasar, dan bisa dipertanggung jawabkan. Ketika suatu hal yang sudah diyakini tidak bisa sesuai dengan teori filsafat maka seorang filosof kebanyakan memilih melepaskan diri dari keyakinan nya sendiri. Seperti argument filsafat yunani yang mengatakan bahwa “Tidak mungkin ada sesuatu yang muncul dari ketiadaan”.[ Jostein Gaarder, Dunia Shopie (Mizan, Bandung:2014)hlm.65]jadi, segala sesuatu yang muncul itu sudah pasti ada yang memunculkan. Melalui teori seperti ini bisa difahami bahwa ketika makhuq muncul itu karena adanya kehendak dari sang kholiq. Sedangkan waktu itu orang yunani (570 SM) beragama kristen dan sebagian masih mempercayai animisme, dan dinamisme. Di yunani waktu itu banyak muncul pendapat para filosof yang seolah menggambarkan ilmu tauhid. Seperti anggapan  bahwa, “pasti ada sesuatu yang dari nya segala sesuatu berasal dan kepadanya segala sesuatu akan kembali”.[ Ibid.69]

Terlepas dari filsafat yunani, islam datang ditengah-tengah masyarakat arab sebagai agama tauhid. Yakni meng-esa-kan Tuhan sebagaimana yang termaktub dalam alqur’an. Ajaran tauhid yang dibawa rosululloh SAW menjelaskan bagaimana manusia mengenal tuhan nya. Di era rasulullah muhammad SAW, para sejarawan sepakat tidak ada permasalahan yang serius dalam hal tauhid. Ini disebabkan ketika muncul permasalahan ditengah umat islam, masalah itu akan ditanyakan kepada nabi SAW. Begitu juga ketika muncul perselisihan maka nabi SAW sendiri yang menjadi penengah serta menyelesaikan masalah tersebut. 

Setelah rasulullah saw wafat, kepemimpinan umat islam digantikan khulafa’ur rasyidin. Yakni abu bakar, umar bin khattab, utsman bin affan dan ali bin abi tholib. Pada masa pemerintahan khalifah abu bakar (11-13 H/632-634 M) sampai amirul mukminin umar bin khatab (634 - 644 M/13-23H ) umat islam masih fokus menghadapi tantangan untuk memberantas nabi palsu. Ketika khalifah utsman bin affan berkuasa yakni mulai tahun 23 - 35 H / 644 - 656 M, umat islam fokus untuk penulisan alqur’an yang sebelumnya adalah ide dari amirul mukminin umar bin khattab namun baru terealisasikan pada masa khalifah utsman. Namun di akhir kepempimpinan nya timbul polemik yang sampai menimbulkan terbunuh nya sang khalifah. Selanjutnya tongkat kepempimpinan digantikan khalifah ali bin abi tholib. Di era khalfah ali, mulai terlihat ada nya kelompok politik yang memanfaat kan agama untuk kepentingan mereka. Hingga pada peristiwa tahkim daumatul jandal yang mengakibatkan pecah nya umat islam menjadi tiga kelompok politik, yaitu syi’ah yang mendukung sayyidina ali, khawarij yang memutuskan keluar dari barisan sayyidina ali dan kelompok muawiyah yang berseteru dengan sayyidina ali. Setelah itu muawiyah berkuasa dan mengganti sistem pemerintahan yang tadinya demokratis menjadi monarki. Lalu jadi lah dinasty umayah dibawah kekuasaan muawiyah. 
Setelah berdiri nya dinasty umayah, ekspansi dakwah islam semakin meluas sampai ke eropa. Dari sinilah umat islam bertemu dengan ilmu filsafat yang merupakan ilmu orang barat. Banyak dari kalangan orang islam akhirnya mempelajari filsafat yunani bahkan mengembangkan nya menjadi disiplin ilmu yang bercorak islam.

D.Awal mula pengaruh filsafat terhadap tauhid

Permulaan penggunaan istilah ilmu kalamdan takallum dalam sejarah islam dikaitkan dengan syahrastani sebagaimana yang dilakukan abu hasan al asy’ari sebelum nya dengan buku yang berjudul dluhur alkhilaf.[ Ibnu Rusyd, Penerjemah aksin wijaya, Kritik Nalar Agama (Lentera Kreasindo, Yogyakarta : 2014) hlm.13]Pada zaman Bani Abbas ( 750-1258 M ) Filsafat Yunani dan Sains banyak dipelajari Umat Islam. Masalah Tauhid mendapat tantangan cukup berat. Kaum Muslimin tidak bisa mematahkan argumentasi filosofis  orang lain tanpa mereka menggunakan senjata filsafat dan rasional pula. Untuk itu bangkitlah Mu’tazilah mempertahankan ketauhidan dengan argumentasi-argumentasi filosofis tersebut. Sehingga Antara Ilmu Tauhid dan Filsafat terdapat hubungan erat. Sebab Ilmu Tauhid bercorak filsafat baik dari segi pikiran maupun metoda. Sehingga para ahli lebih condong mengatakan Ilmu Tauhid (theology Islam) termasuk aliran Filsafat. 

Tokoh tokoh filsafat islam 

1)Ar-razi 

Abu Bakar Muhammad Ibn Zakaria bin Yahya al-Razi terkenal dengan nama al-Razi atau Rhazes, dilahirkan di kota Rayy dekat Taheran (Iran) pada tanggal 1 sya’ban 251 H/865 M, pada zaman kejayaaan Abbasiyah. Pendidikannya dimulai dengan mempelajari ilmu falaq, mantiq, sastra Arab, kemudian ia menekuni ilmu filsafat dan kedokteran sehingga ia menjadi terkenal. Sebenarnya ayahnya berharap agar al-Razi mengikuti frofesinya sebagai pedagang. Oleh Karena itu ayahnya telah membekali diri al-Razi dengan ilmu-ilmu perdagangan, namun ternyata al-Razi lebih memilih bidang intelektual daripada pedagang. Akan tetapi ayahnya tidak pernah menghalangi bakat al-Razi menjadi seorang intelektual. Hal ini juga dapat dijadikan bukti bahwa ayahnya sangat Arif terhadap perkembangan ilmu pengetahuan. Lingkungan al-Razi atau tempat dia berdomisili yaitu Iran sebelumnya terkenal dengan sebutan Persia, sudah terkenal sebelumnya dengan sejarah peradaban manusia. Kota tersebut merupakan tempat pertemuan berbagai peradaban, terutama peradaban Yunani dan Persia. [ ]

Diantara buku Al-Razi :

1.      Al-Asrar, bahasan bidang kimia yang pernah diterjemahkan dalam bahasa Latin oleh Greard Of Cremon.
2.      Al-Hawi, Ensiklopedi kedokteran yang masih dipakai sampai abad ke-16 di Eropa, diterjemahkan dalam bahasa Latin dengan judul Continens.
3.      Al-Mansuri Liber Al-Mansori, sepuluh jilid doktrin kedokteran.
4.      Al-jidar Wa Al-Hasbah, analis penyakit campak dan cacar.
5.      Al-Thibb Al-Ruhani, pemikiran komprehensif Filsafat.
6.      Sirah Al-Falsafiyah, karangan soal  sejarah filsafat.
7.      Amarah Iqbal Al-Daulah
8.      Kitab Al-Ladzdzah
9.      Kitab Al-Ilmu Al-Ilahi
10.  Maqolah Fi Ma Ba’dah

Filsafatnya terkenal dengan doktrin lima yang kekal: Tuhan, Jiwa Universal, Materi Pertama, Ruang Absolut dan Zaman Absolut, dalam bahasa arab:

الْبَارِي تـَعَالى وَالنَّفْسُ الكُلّيّةُ وَالهَيُوْلاَ الأوْلى وَالمَكَانُ المُطْلَقُ وَالزَّمَانُ المُطْلَقُ

Mengenai yang terakhir ia membuat perbedaan antara zaman mutlak dan zaman terbatas yaitu antara al-dhar (الدهر duration) dan al-waqt(الوقت time). Yang pertama kekal dalam arti tidak bermula dan tidak berakhir, dan yang kedua disifati oleh angka. Bagi benda (being) kelima hal ini ada : 

a.       Materi: merupakan apa yang ditangkap dengan panca indra tentang benda itu.
b.      Ruang: karena materi mengambil tempat.
c.       Zaman: karena materi berubah-ubah keadaannya.
d.      Di antara benda-benda ada yang hidup dan oleh karena itu perlu ada roh. Dan di antara yang hidup ada pula yang berakal yang dapat mewujudkan ciptaan-ciptaan yang teratur.
e.    Semua ini perlu pada pencipta yang Maha Bijaksana lagi Maha Tahu.


2)Ibnu rusyd

Nama lengkap nya adalah abu al-walid muhammad bin muhammad bin rusyd, dibarat dan di dalam literatur latin abad tengah akhir ia dikenal dengan nama averoes. Ia dilahirkan di cordova pada 520 H (1126) dari keluarga yang terkenal alim dalam ilmu fiqih di spanyol islam. Kakek dari ayah nya pernah menjadi kepala di pengadilan andalusia, disamping kedudukan nya sebagai seorang ahli hukum terkemuka dalam mazhab maliki, salah satu mazhab yang sangat dominan di wilayah maghribi dan andalusia.[ Hasyimsyah Nasution,.... hlm.110]Ia mempelajari ilmu fiqih adri ayah nya sehingga dalam usianya yang masih muda ibnu Rusyd telah hala kitab muwattha’ karangan imam malik. Disamping itu ia belajar ilmu kedokteran kepada Abu ja’far harun dan abu marwan bin jarbun al-balansi, sedangkan Logika, filsafat, dan teology ia peroleh dari ibnu thufail. Ia juga mempelajari sastra arab, matematika, fisika, dan astronomi (dikutib dari Qumairi,ibn thufail).[ Ibid.111]

karya ibnu rusyd : 
a)Bidayah al-mujtahid wa nihayah al-muqtashid fil fiqh
b)Kitab al-Kuliyat fi al-thib 
c)Tahafut at-tahafut yang merupakan sanggahan terhadap kitab Alghozali, tahafut al-falasifah
d)Al-kasyf’an manahij aladillah fi ‘aqoid millah 
e)Fashl al-maqal fima bain al-hikmah wa alsyari’ah min al-ittishal.
f)Dhamimah li masalah alqodim.[ Ibid.112]

Filsafat ibnu rusyd

 Masalah agama dan falsafah atau wahyu dan akal adalah bukan hal yang baru dalam pemikiran islam, hasil pemikiran pemikiran islam tentang hal ini tidak diterima begitu saja oleh sebagian sarjana dan ulama islam. Telah tersebut diatas tentang reaksi Al-Ghazali terhadap pemikiran mereka seraya menyatakan jenis-jenis kekeliruan yang diantaranya dapat digolongkan sebagai pemikiran sesat dan kufur.

Sebagai komentator Aristoteles tidak mengherankan jika pemikiran IbnuRusyd sangat dipengaruhi oleh filosof Yunani kuno. Ibnu Rusyd menghabiskan waktunya untuk membuat syarah atau komentar atas karya-karya Aristoteles, dan berusaha mengembalikan pemikiran Aristoteles dalam bentuk aslinya. Di Eropa latin, Ibnu Rusyd terkenal dengan nama Explainer (asy-Syarih) atau juru tafsir Aristoteles. Sebagai juru tafsir martabatnya tak lebih rendah dari Alexandre d’Aphrodise (filosof yang menafsirkan filsafat Aristoteles abad ke-2 Masehi).[ Ahmad Fuad al-Ahwani, Filsafat Islam, Cet. Kedelapan( Pustaka Firdausjakarta,1997), hlm. 108]sekalipun ibnu rusyd sangat terpengaruh dengan pikiran aristoteles, bakan berarti ia sangat memahami pikiranya. Karena ia tidak memahami bahasa yunani. Ibnu rusyd menggunakan terjemahan para ahli lalu membandingkan semua nya, sehingga menemukan terjemahan yang paling kuat. Ia juga mengkritik al-farabi, ibnu sina, Alghozali, ibnu bajjah, dan sebagai nya.[ Hasyimsyah Nasution..... 113] 

Dalam kitabnya Fash al Maqal ini, ibn Rusyd berpandangan bahwa mempelajari filsafat bisa dihukumi wajib. Dengan dasar argumentasi bahwa filsafat tak ubahnya mempelajari hal-hal yang wujud yang lantas orang berusaha menarik pelajaran / hikmah / ’ibrah darinya, sebagai sarana pembuktian akan adanya Tuhan Sang Maha Pencipta. Semakin sempurna pengetahuan seseorang tentang maujud atau tentang ciptaan Tuhan , maka semakin sempurnalah ia bisa mendekati pengetahuan tentang adanya Tuhan.


3.Nasiruddin atthusi 
Nama lengakap nya adalah abu ja’far muhammad bin muhammad alhasan nashir al-din al-tusi al-muhaqqiq. Lahir pada tanggal 18 februari 1201 M / 597 H di thus, sebuah kota di khurasan, tempat ia menerima pendidikan nya yang pertama dari muhammad bin hasan. Guru nya yang lain adalah mahdar farid al-din damad dalam bidang fiqih, ushul, hikmah dan ilmu kalam, muhammad hasib dalam bidang matematika di naishapur. Kemudian pergi ke bagdad untuk belajar pengobatan dan filsafat pada Quth ad-Din., dan matematika pa kamalal al-din ibnu yusnus, sedangkan fiqih dan ushul pada salim bin badran. Thusi dikenal sebagai seorang ahli matematika, astronomi, optik, geografi, farmakologi, filsafat dan mineralogi terkemuka setelah invansi mongol.[ Ibid.127]
1.      Karyanya di bidang logika di antaranya :
a.       Asas Al-Iqtibas.
b.      At-Tajrid fi Al-Mantiq.
c.       Syarh-i Mantiq Al-Isyarat.
2.      Di bidang metafistik meliputi :
a.       Risalah dar Ithbat I Wajib.
b.      Itsat-I Jauhar Al-Mufariq
c.       Risalah dar Wujud –I Jauhar-I
d.      Mujarrad
e.       Risalah dar Itsbat-I ‘aql-I Fa’al
3.      Di bidang etika :
a.       Akhlak-I Nashiri
b.      Ausaf Al-Asyraf
4.      Di bidang Teologi/dogma :
a.       Tajrid Al’ Aqa’id
b.      Qawa’id Al-‘aqa’id
c.       Risalah-I I’tiqadat
5.      Di bidang astronomi
Al-Thusi meluncurkan kritik-kritik penting terhadap teori Ptolemaeus tentang ilmu astronomi dalam bukunya “Al-Majsithi”yang menyebabkan berubahnya pandangan para ahli astonomi dan berusaha memperbaiki pendapat Ptolemaeus tentang alam dan diberi nama teori “Izdiwaj Ath-Thusi” yang dipergunakan oleh ahli astronomi setelahnya seperti ahli astronomi Belanda, Copernicus, dalam memperbaiki pendapat tentang peredaran sebagian planet.
Al-Thusi adalah orang yang pertama kali membuat teropong dalam bentuk yang benar , dan teropong ini dikenal dengan nama “Asha Ath-Thusi.” Dalam hal itu, Nashiruddin Al-Thusi menulis tesis penting yang selanjutnya diteruskan oleh salah seorang muridnya.
Al-Thusi membuat gedung astronomi terbesar dalam peradaban Islam dan diberi nama “ LaboratoriumMaraghah.”
Karya dalam bidang Astronomi diantaranya :
a.       Al-Mutawassitah Bain Al-Handasa wal Hai’a
b.      Kitab At-Tazkira fi al’Ilmal-hai’a
c.       Tahzir Al-Majisti
6.      Di bidang Aritmatika, geometri, dan trigonometri:
a.       Al-Jabar wa Al-Muqabala
b.      Al-Ushul Al-Maudua
c.       Tahrir AL-Ushul.[ Ibid.129-131]


IDE POKOK (PEMIKIRAN FILSAFAT)

a.  Tuhan
Thusi dalam karyanya Tashawwurat melakukan suatu upaya perujukan secara setengah hati antara Aristoteles dan Ibnu Miskawaih. Dia memulai dengan mengecam doktrin creatio ex nihilo. Thusi mengemukakan bahwa dunia ini kekal karena kekuasaan Tuhan yang menyempurnakannya, meskipun dalam hak dan kekuatannya sendiri, ia tercipta (muhadats).

b.    Agama
Dalam pemikiran agama, Nashiruddin Al-Thusi mengadopsi ajaran-ajaran Neoplatonik Ibnu Sina dan Suhrawardi, dimana keduanya menyebutkan bahwa demi alasan-alasan taktis, “orang bijak” (hukuma) bukan sebagai filsuf. Nashiruddin Al-Thusi sendiri berpendapat bahwa eksistensi Tuhan tidak bisa dibuktikan, namun sebagaimana doktrin Syiah, manusia membutuhkan pengajaran yang otoritatif, sekaligus filsafat.

c.      Filsafat Jiwa
Thusi berasumsi bahwa jiwa merupakan suatu realitas yang bisa terbukti sendiri dan karena itu tidak memerlukan lagi bukti lain. Jiwa merupakan substansi sederhana dan immaterial yang dapat merasa sendiri. Ia mengatur tubuh melalui otot-otot dan alat perasa, tetapi ia sendiri tidak dapat dirasa.  Thusi menambahkan dua argumentasinya sendiri. Penilaian atas logika, fisika, matematika, teologi dan sebagainya, semua ada didalam satu jiwa tanpa tercampur baur.

d.     Metafisika
Menurut Thusi metafisika terdiri dari dua bagian, ilmu ketuhanan, dan filsafat pertama. Pengetahuan tentang Tuhan, akal dan jiwa merupakan ilmu ketuhanan dan pengetahuan mengenai alam semesta dan hal-hal yang berhubungan dengan alam semesta merupakan filsafat pertama. Pengetahuan tentang kelompok-kelompok ketunggalan dan kemajemukan, kepastian dan kemungkinan esensi dan eksistensi, kekekalan dan ketidak kekalan juga membentuk bagian dari filsafat pertama.

BAB III 
PENUTUP 
KESIMPULAN 

Tauhid adalah ilmu yang berlandaskan dalil naqli dari ayatullah, tauhid disebut juga ilmu kalam. Sedangkan filsafat adalah ilmu yang berlandaskan akal (rasio). perbedaan tauhid dan filsafat adalah tauhid menggunakan dalil naqli kemudian dibuktikan dengan penalaran filsafat. Sedangkan filsafat menggunakan pemikiran terlebih dahulu kemudian menguatkan temuan akal nya dengan dalil naqli. 
Umat islam mulai mempelajari filsafat sejak terjadi nya perselisihan terhadap orang non muslim yang mendebat tentang masalah tauhid. Lalu umat islam menggunakan filsafat untuk mengalahkan argumen orang non muslim. Hal ini diawali oleh aliran mu’tazilah yang dianggap berjasa mengembangkan ilmu kalam. 
Tokoh tokoh filsafat islam diantara nya adalah ar-rozi, ibnu rusyd, nashiruddin at-thusi dan lain lain. Mereka banyak berjasa dalam mengembangkan filsafat maupun sains dikalangan umat islam. 

DAFTAR PUSTAKA : 

1. Abu Fateh, Penjelasan Lengkap Allah ada Tanpa Tempat Dan Tanpa arah dan tempat
2. H. Mahrus Ali, Mantan kyai NU menggugat tahlilan istighosah
3. Daniel Rusyad Hamdanny, Buku Kecil Tauhid,pDF 
4.Hasyimsyah filsafat islam
5.Kritik nalar ibnu rusyd 2014
6.Dunia shopie , jostein gaarder 

Jumat, 20 Oktober 2017

HADITS SEBAGAI LANDASAN HUKUM ISLAM

MAKALAH

HADIST SEBAGAI LANDASAN HUKUM ISLAM

Disusun guna memenuhi tugas mata kuliah Alqur’an hadist
dosen pengampu : Arif Nuh Sapri situmorang  M,hum







Disusun oleh

M. Fahad khaidar : 17.21.1390


BERANDAL PEKALONGAN  




FAKULTAS USHULUDDIN PRODI ILMU HADIST
INSTITUT ILMU ALQUR’AN (IIQ)
YOGYAKARTA
2017












BAB I
PENDAHULUAN

Latar belakang
Hadist disepakati oleh seluruh umat islam sebagai landasan hukum kedua setelah alqur’an. Sejak dibukukan nya hadist pada zaman khalifah umar bin abdul aziz, umat islam semakin leluasa mengkaji hadist hadist rosululloh yang dijadikan pedoman hidup. Alqur’an memang pedoman utama dalam agama islam namun alqur’an tanpa hadist sebagai pentafsir maka akan sulit memahami kalamulloh tersebut. Hadist sendiri bisa diartikan sebagai sunah nabi , atau segala hal yang disandarkan nabi baik perkataan, perbuatan maupun iqrar (pengakuan). secara logika(aqli) hadist sudah cukup untuk dijadikan hujjah dalam masalah syariat islam, karna pada prinsip nya hadist adalah segala hal yang disandarkan kepada rosululloh. Rosululloh adalah ujung tombak segala ilmu keislaman. Ketika dalam alqur’ar ditemukan ayat yang mendasari sebuah hukum syara’ tetapi alqur’an hanya mengisyaratkan secara global tanpa mendefinisikan tata cara pelaksanaan nya maka konsekuensi nya tidak ada yang lain kecuali rosululloh sebagai rujukan. Pada era rosululloh muhammad saw, tidak pernah ditemukan masalah syara’ yang sampai berkepanjangan, karna rosululloh ada tengah tengah umat muslim kala itu sebagai sumber jawaban setiap masalah yang muncul. Setelah rosululloh wafat, maka apa yang ditinggalkan beliau dijadikan pedoman yakni alqur’an dan alhadist bagi seluruh umat muslim.
Ketika alqur’an tak cukup memberikan penjelasan tentang pelaksanaan hukum Alloh, maka hadist sebagai penjelas atau pentafsir ketentuan memahami alqur’an. Seperti contoh hukum potong tangan bagi sipencuri. Dalam alqur’an tidak dijelaskan bagaimana memotong tangan nya ataupun mencuri yang bagaimana sehingga terkena hukum potong tangan, disini peran hadist dibutuhkan untuk menjelaskan secara gamblang tentang kasus tersebut.
Dalam alqur’an dijelaskan bahwa rosululloh saw itu tidak berbicara dengan hawa nafsu tetapi perkataan nya adalah wahyu yang diturunkan Alloh. Disini menunjukan bahwa apa saja yang dilakukan rosululloh adalah apa yang dikehendaki Alloh, artinya jika alqu’an adalah kalamulloh dan hadist adalah segala hal yang diisnadkan kepada rosululloh maka kedua nya adalah sama sama sumber hukum Alloh. Secara nalar kedua nya tidak mungkin bertentangan bahkan bisa dikatakan kedua nya saling menguatkan dan melengkapi. Walaupun tidak memungkiri pada kenyataan nya kadang ada hadist yang perintah nya seolah tidak sejalan dengan apa yang disampaikan alqur’an.

Rumusan masalah

1. Apa yang dimaksut dengan hadist ?
2. Bagaimana kedudukan hadist sebagai sumber hukum ?
3. Apakah fungsi hadis ?
TUJUAN
Tujuan kami membuat makalah ini untuk mengetaui lebih dalam tentang hadis sebagai sumber hukum islam, apa saja dalil kehujahan hadis dan fungsi hadis terhadap al-qur’an. Dan kedudukan hadist sebagai landasan hukum. Semoga bermanfaat .




BAB II
PEMBAHASAN


A. Pengertian hadist

Hadist secara etimologi adalah aljadid artinya sesuatu yang baru lawan dari alqodim yang artinya sesuatu yang lampau seperti contoh ucapan كُلُ ما سوى الله عالم والعالم حديث(segala sesuatu selain Alloh adalah alam, dan alam adalah sesuatu yang baru). Hadist juga disebut khobar yang berarti berita , yaitu sesuatu yang dibicarakan dan dipindahkan dari seseorang ke orang lain, seperti contoh dalam firman Alloh :هل (sudah datangkah kepadamu khabar{tentang} hari pembalasan) اتاك حديث الغاشية. Sedangkan menurut istilah (terminologi), para ahli memberikan definisi  (ta’rif) yang berbeda-beda sesuai latar belakang disiplin ilmunya. Orang kuwait mendefinisikan seperti ini : مَا جاءَ عَنِ النّبيّ صلّي الله عليه وسلّم سوَاءٌ كان قولاً او فِعلاً او تقريراً
Artinya : sesuatu yang datang dari nabi saw baik ucapan perbuatan ataupun persetujuan.
Hadist secara terminilogi adalah segala sesuatu yang berasal dari Rasulullah SAW baik perbuatan, perkataan, dan penetapan pengakuan (takrir). syaikh hasan mas’udy berkata : sesungguh nya hadist menurut istilah adalah segala sesuatu yang disandarkan kepada rosululloh SAW baik berupa perkataan, perbuatan, pengakuan.
Hadits dibagi menjadi tiga  macam, yaitu:
1.  hadist  Qauliyah, yaitu semua perkataan Rasulullah Yang dimaksud dgn perkataan Nabi Muhammad shalallahu'alaihiwasalam. ialah perkataan yg pernah beliau ucapkan dalam berbagai bidang syariat akidah akhlak pendidikan dan sebagainyayang ada hubungannya dengan pembinaan hukum Islam. Contoh :
(إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ (رواه البخارى ومسلم
“Segala amalan itu mengikuti niat (orang yang meniatkan)”. (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
2. hadist Fi’liyah, yaitu semua perbuatan Rasulullah merupakan penjelasan praktis dari peraturan-peraturan yg belum jelas cara pelaksanaannya yang diberitakan para sahabat mengenai soal-soal ibadah dan lain.contoh :
( صَلُّوْا كَمَا رَأَيْتُمُوْنِيْ اُصَلِّيْ (رواه البخارى ومسلم عن مالك
Bershalatlah kamu sebagaimana kamu melihat aku bershalat”. (HR. Al-Bukhary dan Muslim dari Malik ibn Huwairits)
Maka sholat harus dilakukan sesuai dengan sholat yang dilakukan rosululloh.
3.   hadist Taqriryah, yaitu segala hadis yang berupa ketetapan Nabi Muhammad SAW terhadap apa yang datang dari Sahabatnya.Nabi SAW membiarkan sesuatu perbuatan yang dilakukan oleh para sahabat,setelah memenuhi beberapa syarat,baik mengenai pelakunya maupun perbuatanya. Contoh Diriwatkan oleh Al-Bukhari dan Imam Muslim bahwa sahabat Khalid bin Walid memakan dhab (sejenis biawak) yang kemudian dihidangkan kepada Nabi saw, akan tetapi Nabi enggan untuk memakannya. Lalu sebagian sahabat (Khalid) bertanya: “Apakah kita diharamkan makan dhab, wahai Rasulullah?” Nabi saw menjawab :
لاَ، وَلَكِنَّهُ لَيْسَ فِى اَرْضِ قَوْمِي، كُلُوْا فَإِنَّهُ حَلَالٌ
“Tidak, hanya saja binatang ini tidak ada di negeriku (oleh karena itu aku tidak suka memakannya). Makanlah, sesungguhnya dia (dhab) halal”. (HR. Al-Bukhary dan Muslim)
Tentang kata dhob yang diartikan biawak atau dalam bahasa inggris nya lizard. Banyak yang mempertanyakan apakah dhob/biawak di negara lain hewan nya sesuai yang dimaksut dalam hadist tersebut ? , bagaimana jika tidak sesuai ?. tetapi tentu para ulama almufassirin dalam mentafsirkan setiap kata tidaklah sembarangan dan penuh tanggung jawab. Lagi pula dalam konteks hadist itu bisa dikatakan menekankan ibroh nya dari apa yang dimaksut iqar dari pada faktual nya.  
Ulama Usul Fikih menetapkan perbuatan Nabi terbagi atas beberapa bagian :
1.  Jibilli (tabi’at) yaitu semua perbuatan Nabi yang termasuk urusan tabi’at seperti makan, minum dan lain-lain. Maka hukumnya mubah baik untuk perorangan maupun umatnya
2.  Qurb (pendekatan) seperti ibadah shalat, puasa, shadaqah atau yang seumpamanya
3.  Mu’amalah (hubungan dengan sesama manusia) seperti jual beli, perkawinan dan lain-lain.
Istilah-istilah dalam hadits :
a) Matan yaitu redaksi hadist.
b) Rawi yaitu orang yang meriwayatkan hadist rosululloh saw.
c) Sanad yaitu rangkaian para perawi hadits yang bersambung dari satu perawi kepada perawi lainnya. Berawal dari para shahabat, seperti Abu Hurairah, Aisyah, Ibnu Umar hingga kepada orang yang membukukannya seperti Imam Bukhari, Muslim dan sterus nya.
d) Thobaqoh yaitu sebuah ilmu untuk mengenali, menggolongkan dan mengidentifikasi seorang perawi, apakah dia masuk ke dalam golongan sahabat, tabi’in, tabi’ut tabi’in, ataupun masa setelahnya
B. Kedudukan hadist sebagai landasan hukum 
Rasulullah SAW adalah orang yang setiap perkataan dan perbuatannya menjadi pedoman bagi umat islam . Karena itu beliau ma’shum (bersih dari dosa). Dengan demikian pada hakekatnya hadist Rasul adalah petunjuk yang juga berasal dari Allah. Kalau Al Qur’an merupakan petunjuk yang berupa kalimat-kalimat jadi, yang isi maupun redaksinya langsung diwahyukan Allah, maka Sunnah Rasul adalah petunjuk dari Allah yang di ilhamkan kepada beliau, kemudian beliau menyampaikannya kepada ummat dengan cara beliau sendiri. Alloh berfirman :
(النحل:44)............. بِالْبَيِّنَاتِ وَالزُّبُرِ ۗ وَأَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الذِّكْرَ لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَا نُزِّلَ إِلَيْهِمْ وَلَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُونَ
keterangan-keterangan (mukjizat) dan kitab-kitab. Dan Kami turunkan kepadamu Al Quran, agar kamu menerangkan pada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan,(QS. An-Nahl 44).
Istilah  bahasa arab, bayyinat, berarti bukti-bukti jelas dari misi kenabian, juga mukjizat dan kata zubur adalah bentuk jamak dari zabur yang berarti “kitab langit”. Ayat ini mungkin merujuk pada 2 jenis wahyu: yang pertama adalah al-quran yang merupakan milik semua manusia,dan yang kedua adalah penafsiran dan penjelasan tentang al-quran, yang khusus bagi Nabi Saw.Jadi maksudnya kira-kira, “kami mengirimkan kepadamua dz-dzkir agar kamu menjelaskan penafsiran al-quran yang telah diturunkan untuk umat manusia.
Berbicara kepada Nabi saw, Allah menyatakan “Kami mewahyukan kepadamu adz-dzikr (al-quran) ini agar kamu menjelaskan kepada mereka apa yang diturunkan kepada umat manusia, dan agar mereka merenungkan ayat-ayat ini serta kewajiban-kewajiban mereka.”
Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban Nabi Muhammad Saw untuk menjelaskan al-quran, sementara kewajiban manusia adalah menerima penjelasan-penjelasan tersebut atas dasar pemikiran yang sehat. Sebab, al-quran adalah adz-dzikr atau ‘pengingat’, dan di saat yang sama merupakan cara untuk mengundang perhatian manusia, seraya menjauhkannya dari kealpaan, kelupaan, dan perilaku keliru.  Karna sudah menjadi watak manusia jika salah dan lupa. Dengan cahaya alqur’an dan alhadist manusia akan menjadi manusia yang sesungguh nya.

untuk memahami hadis sebagai sumber hukum setelah alqur’an, dapat di lihat dari dalil-dalil baik berupa dalil naqli maupun dalil aqli
1) Dalil alqur’an
Banyak ayat Al-Qur’an yang menerangkan tentang kewajiban mempercayai dan menerima segala yang datng daripada Rasulullah Saw untuk dijadikan pedoman hidup. Diantaranya adalah  :

مَّا كَانَ اللّهُ لِيَذَرَ الْمُؤْمِنِينَ عَلَى مَآ أَنتُمْ عَلَيْهِ حَتَّىَ يَمِيزَ الْخَبِيثَ مِنَ الطَّيِّبِ وَمَا كَانَ اللّهُ لِيُطْلِعَكُمْ عَلَى الْغَيْبِ وَلَكِنَّ اللّهَ يَجْتَبِي مِن رُّسُلِهِ مَن يَشَاء فَآمِنُواْ بِاللّهِ وَرُسُلِهِ وَإِن تُؤْمِنُواْ وَتَتَّقُواْ فَلَكُمْ أَجْرٌ عَظِيمٌ  (Qs.ali imran: 179)

artinya :  Allah sekali-kali tidak akan membiarkan orang-orang yang beriman dalam keadaan kamu sekarang ini, sehingga Allah menyisihkan yang buruk (munafik) dari yang baik (mukmin). Dan Allah sekali-kali tidak akan memperlihatkan kepada kamu hal-hal yang ghaib, akan tetapi Allah memilih siapa yang di-kehendaki-Nya di antara Rasul-Rasul-Nya. Karena itu berimanlah kepada Allah dan Rasul-Rasul-Nya; dan jika kamu beriman dan bertakwa, maka bagimu pahala yang besar. (QS. Ali ‘Imraan:179)

Hal ini juga dikuatkan dalam Surat An-Nisa ayat 136 Allah Swt berfirman:


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا آمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَالْكِتَابِ الَّذِي نَزَّلَ عَلَىٰ رَسُولِهِ وَالْكِتَابِ الَّذِي أَنْزَلَ مِنْ قَبْلُ ۚ وَمَن (Qs:annisa:136) يَكْفُرْ بِاللَّهِ وَمَلَائِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا بَعِيدًا

artinya : Wahai orang-orang yang beriman, tetaplah beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan kepada kitab yang Allah turunkan kepada Rasul-Nya serta kitab yang Allah turunkan sebelumnya. Barangsiapa yang kafir kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, dan hari kemudian, maka sesungguhnya orang itu telah sesat sejauh-jauhnya. (Qs : An-nisa : 136)

Ta’at kepada rosululloh adalah salah satu yang diwajibkan sebagaimana yang dijelaskan oleh surat an-nisa ayat 136. Maka hadits yang notabe nya adalah apa saja yang disandarkan kepada rosululloh adalah wajib untuk dita’ati sesuai perintah.  
2) Dalil hadist
Dalam salah satu pesan Rasulullah SAW berkenaan dengan keharusan menjadikan hadis sebagai pedoman hidup, disamping Al-Qur’an sebagai pedoman utamanya, beliau bersabda:

(رواه مالك) تَرَكـْتُ فِـيْكُمْ أَمْرَيْنِ لَنْ تَضِلُّوْا مَا تَمَسَّـكْتُمْ بِهِماَ كِـتَابَ اللهِ وَ سُـنَّةَ نَبِيِّهِ
artinya : “Aku tinggalkan dua pusaka untukmu sekalian, yang kalian tidak akan tersesat selagi kamu berpegang teguh pada keduanya, yaitu berupa kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya”. (HR. Malik)

Hadis-hadis tersebut diatas menunjukkan kepada kita bahwa berpegang teguh kepada hadis/menjadikan hadis sebagai pegangan dan pedoman hidup itu adalah wajib, sebagaimana wajibnya berpegang teguh kepada Al-Qur’an.
3) Ijma’ petunjuk para ulama
muhammad al katib al ajjaj berkata :

 فالقرأنُ والسنّة مصدران تشرعان متلازمان لم يكن لمسلم أن يفهم التشريعة الا بالرجوع اليهما معاً ولا غنّى للمجتهد أو عالم مِن احد هما
artinya :  alqur’an dan as-sunah(alhadist) merupakan dua sumber hukum syariat yang tetap. Dimana orang islam tidak akan mampu memahami syari’at islam tanpa kembali kepada kedua sumberhukum islam tersebut. Ulama mujtahid atau orang alim pun tidak dibolehkan mencukupkan diri dengan salah satu dari kedua nya.
Menurut jumhur ulama, kedudukan hadits sebagai sumber hukum islam dipandang dari segi status nya, menempati urutan yang kedua setelah alqur’an. hal ini dikarenakan petunjuk dalam alqur’an tentang ta’at kepada rosululloh merupakan qoth’i dilalah(dalil pasti). Berbeda dengan pengambilan hukum  zhanny dilalah(dalil anggapan) yang masih bisa ditakwil dengan makna lain atau makna yang lebih luas.
4) Petunjuk akal
Beriman kepada rosululloh saw adalah salah satu rukun iman yang enam  harus diyakini oleh setiap muslim.perintah nya pun diambil dari firman Alloh dalam alqur’an. Bila keimanan diakui oleh orang muslim untuk mengimani rosululloh maka konsekuensi Logis nya harus menerima segala sesuatu yang datang dari nya dalam urusan agama, karna Alloh telah memilih nya sebagai penyampai risalah yang juga berkenaan dalam urusan syari’at islam. Dengan demikian menerima hadist sebagai hujjah adalah bagian yang tidak terpisahkan dari keimanan seseorang. Bila tidak menerima hadits sebagai hujjah maka sama halnya tidak beriman kepada rosululloh. Sedangkan firman Alloh memerintahkan untuk beriman. Maka orang yang tidak menerima hadits rosululloh sebagai hujjah bisa disebut kafir.
C. FUNGSI HADIS TERHADAP ALQUR’AN
Hubungan antara hadist dengan alqur’an sangat integral. Kedua nya tidak dapat dipisahkan antara satu dengan yang lain nya karena kedua nya berdasarkan wahyu dari Alloh SWT yang diturunkan kepada nabi muhammad SAW untuk disampaikan kepada umat nya. Hanya saja proses penyampaian nya yang berbeda.
Seperti yang sudah dijelaskan sebelum nya dalam surat an-nahl ayat 44, salah satu fungsi alhadist adalah bayan(penjelas), yakni berfungsi menjelaskan kepada manusia tentang ayatulloh. Bayan sendiri diperinci menjadi beberapa bagian.
a) Bayan at-taqrir
Bayanut taqrir disebut juga dengan bayan at-ta’qid dan bayan al-isbat, yaitu menetapkan dan memperkuat apa yang diterangkan dalam al-quran. Mengungkapkan kembali apa yang dimuat dan terdapat dalam al-qur’an.Jadi ketika dalam alqur’an telah dijelasakan suatu perkara, dimana alqur’an menerangkan perkara yang sudah pasti atau merupakan suatu hukum yang bersifat qoth’i dilalah, hadist hadir membicarakan perkara yang sama seperti apa yang disampaikan alqur’an. Disini hadist berperan sebagai pentaqrir hukum tersebut. Seperti contoh dalam hadits rosululloh bersabda      :

(رواه مسلم ) إِذَ رَأَيْتًمُوْهُ فَصُوْ مًوْاوَإِذَارَأَيْتُمُوْهُ فَأَفْطِرُوْا

artinya : “apabila kalian melihat (ru’yat) bulan, berpuasalah, begitu pula apabila melihat (ru’yat) bulan itu, berbukalah. (H.R. Muslim )
hadits tersebut memperkuat eksistensi dari albaqoroh ayat 185 . yang berbunyi :

(البقرة: ١٨٥) فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ
artinya : , barang siapa mempersaksikan waktu itu bulan, hendaklah ia berpuasa…” (Q.S. Al-Baqarah: 185)
Karena ayat al-quran dan hadist diatas mempunyai makna yang sama maka hadist tersebut berfungsi sebagai bayan taqrir, mempertegas apa yang telah disebut dalam al-quran.
b) Bayan at-tafsir
Bayan al-tafsir adalah fungsi hadits yang memberikan rincian dan tafsiran terhadap ayat-ayat al-qur’an yang masih bersifat global (mujmal), memberikan persyaratan atau batasan (taqyid) ayat-ayat al-qur’an yang bersifat mutlak, dan mengkhususkan (takhshish) ayat al-qur’an yang masih bersifat umum. Diantara contoh tentang ayat-ayat al-qur’an yang masih mujmal adalah perintah mengerjakan sholat. sebagaimana yang termaktub dalam QS. Al-Baqoroh ayat : 43
واقيموا الصلاة واتوا الزكاة واركعوا مع الرا كعين
artinya : dan dirikanlah shalat, tunaikan zakat, dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku.
Dan dalam hadits rosululloh SAW bersabda :

صلوا كما رايتموني اصلي(رواه البخاري)
artinya : Shalatlah sebagaimana engkau melihat aku shalat. (HR.Bukhori.)
 
Ayat tersebut menjelaskan tentang kewajiban sholat tetapi masih mubham tidak dirinci atau dijelaskan bagaimana operasionalnya, berapa rokaatnya, serta apa yang harus dibaca dalam setiap gerakan sholat. Kemudian Rasulullah memperagakan bagaimana mendirikan sholat yang baik dan benar.
c)  Bayan At-Tasyri’
Bayan at-tasyri’ adalah penjelasan yang berupa penetapan suatu hukum atau aturan syar’i yang tidak didapati nash nya dalam al-qur’an. Bayan ini disebut juga bayan za’id ala alkitab alkarim.artinya suatu hukum atau ajaran-ajaran yang tidak didapati dalam al-Quran , atau dalam al-quran hanya terdapat pokok-pokoknya saja, kemudian rosululloh menambahkah nya. Contoh :

إن رسول الله صلي الله عليه وسلم فرض زكاة الفطرمن رمضا ن علي النا س صاعا من تمرأوصاعا من (رواه المسلم ) شعيرعلي كل حراوعبد ذكر أو أنثي من المسلمين
artinya :  “Rasulullah Saw telah mewajibkan zakat fitrah kepada umat Islam pada bulam Ramadhan satu sukat (sha’) kurma atau gandum untuk setiap orang, baik merdeka atau hamba, laki-laki atau perempuan.”

Hadits Rasulullah yang termasuk bayan al-tasyri’ ini, wajib diamalkan, sebagaimana mengamalkan hadits-hadits lainnya.
Namun demikian, sebagian ulama membantah bahwa sunnah dapat membentuk hukum baru yang tidak disebutkan dalam al-Quran. Karena menurut mereka, sunnah tidak dapat berdiri sendiri dalam menetapkan hukum baru
Bayan Al-Nasakh 
Nasakh menurut bahasa berarti (membatalkan dan menghilangkan). yakni mengganti (nasakh) hukum yang ada dalam alqur’an. Menurut ulama hanafiyah dengan syarat hadis mutawatir atau masyhur.contoh hadist yang berfungsi bayan nasakh :

لا وصية لوارث artinya tidak ada wasiat ahli waris
Hadist ini menaskh firman Allah :

  (البقرة : 180) كتب عليكم إذا حضر أحدكم الموت إن ترك خيرا الوصية للوالدين و الأقربين بالمعروف  المتقين على حقا

artinya : diwajibkan atas kamu, apabila seseorang diantara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu bapa dan karib kerabatnya secara ma’ruf (ini adalah kewajiban atas orang-orang yang bertaqwa. (QS. Al-Baqoroh : 180).

BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN

Al-Hadits merupakan sumber kedua bagi ajaran Islam, dialah sumber yang paling luas, yang terinci penjelasannya, dan paling lengkap susunannya. Sunnah memberikan perhatian yang penuh dalam menjelaskan Al-Qur’an. Oleh sebab itu, tidaklah seharusnya dalam urusan istinbat hukum Islam, orang mencukupkan Al-Qur’an saja, tanpa membutuhkan penjelasan dari As-Sunnah.
Maka dari itulah, jangan terlalu mudah kita mengambil suatu hukum dari Al-Qur’an tanpa melihat terlebih dahulu apakah ada hadits yang menjelaskan tentang ayat tersebut.
Marilah kita gali potensi kemampuan kita dalam memahami Al-Qur’an dan Al-Hadits agar kita mampu memahami agama dengan baik dan benar.
Al-qur’an dan Hadits adalah sebagi pedoman hidup, sumber hukum dan ajaran dalam Islam antara satu dengan yang lain tidak dapat dipisahkan. Dengan kata lain, hadist adalah sumber hukum islam kedua setelah al-quran.
Fungsi hadits sebagai penjelas(bayan) terhadap Al-qur’an mempunyai empat(4) macam, yaitu:
1. Bayan Al-Taqrir di sebut juga dengan bayan al-ta’qid dan bayan al-isbat yaitu menetapkan dan memperkuat apa yang telah di terangkan dalam al-qur’an
2. Bayan Al-Tafsir adalah fungsi hadits yang memberikan rincian dan tafsiran terhadap ayat-ayat al-qur’an yang masih bersifat global (mujmal), memberikan persyaratan atau batasan(taqyid) ayat-ayat al-qur’an yang bersifat mutlak, dan mengkhususkan (takhshish) ayat al-qur’an yang masih bersifat umum.
3. Bayan At-Tasyri’ adalah mewujudkan suatu hukum atau ajaran-ajaran yang tidak didapati dalam al-Quran , atau dalam al-quran hanya terdapat pokok-pokoknya saja
4. Bayan At-Nasakh yaitu penghapusan hukum Syar'i dengan suatu dalil syar'i yang datang kemudian
Pendapat Para Ulama Tentang Fungsi Hadits Dalam Islam:
Menurut Imam Malik bin Annas, yaitu meliputi bayan taqrir, bayan tafsir, bayan tafshil, bayan Isbat, dan bayan tasyri’. Menurut Imam Syafi’i, yaitu meliputi bayan takhsis, bayan ta’yin, bayan tasyri’, bayan nasakh, bayan tafshil dan bayan isyaroh. Menurut Ahman bin Hanbal yaitu meliputi bayan ta’kid, bayan tafsir, bayan tasyri’, dan bayan takhsis.

DAFTAR PUSTAKA :
Ilmu hadist limadrasah aliyah mamba’ussholihin
Abdul majid khon , ulumul hadist (AMZAH, jakarta 2007)
Hafidz hasan almas’udy, minhatul mughis (maktabah alhidayah , surabaya)
Ahmad zuhri, ulumul hadist (CV.manhaji, medan, 2014)